Selamat Datang di Website MAN Alor | Madrasah Plus Keterampilan - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Kanwil Kemenag NTT Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Bimtek E-Kinerja - MAN ALOR

Header Ads



Info Terkini

Kanwil Kemenag NTT Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Bimtek E-Kinerja


Bimtek E-kinerja dan Penandatangan Perkin


Kupang (Kemenag)--- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui Tim Kerja Perencanaan, Data dan Informasi bersama Tim Kerja Kepegawaian dan Hukum,  laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Bimbingan Teknik E-Kinerja di Hotel Kristel Kupang, Kamis (11/1/2024). Kegiatan ini dihadiri 115 peserta yang terdiri dari Kepala Bidang, Pembimbing dan Pembimas Lingkup Kanwil Kemenag NTT,  Kakankemenag Kabupaten /Kota se-NTT dan operator E- Kinerja yang ditugaskan pimpinan satker. Perjanjian Kinerja dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Sistem Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah.  

“Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan disertai dengan indikator kinerja yang menjadi tanggung jawab pencapaiaannya. Dengan demikian perjanjian kinerja merupakan komitmen kontrak kerja pejabat sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan tugas sesuai jabatannya, “ jelas Panitia dalam laporannya.

Dijabarkannya bahwa melalui perjanjian kinerja, dapat terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Perbaikan pemerintahan dan system manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Oleh karena itu pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan system pertanggungiawaban yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

“Perjanjian kinerja bertujuan; Pertama, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur; Kedua, Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; Keempat, sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja penerima amanah; dan Kelima, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai, “ jelas Kakanwil Kemenag NTT, Reginaldus S.S. Serang dalam arahannya.

Kakanwil juga menjelaskan pentingnya penjabaran (cascading) kinerjaCascading (penjabaran) kinerja merupakan proses penjabaran dan penyelarasan kinerja dan target kinerja secara vertikal dari level unit/pegawai yang lebih tinggi ke level unit/pegawai yang lebih rendah.

Cascading kinerja ini sangat penting untuk mengetahui apa yang menjadi amanah yang ditugaskan pimpinan pada staf secara berjenjang, sehingga sasaran kinerja yang menjadi target capaian dapat dilaksanakan secara optimal. Maka untuk mencapai tujuan ini sangat perlu dilakukan komunikasi secara intensif dan terus-menerus dalam pelaksanaan amanah kinerja tersebut, sehingga bisa diketahui kendala dan hal-hal penting lainnya dalam proses pelaksanaan amanah tersebut,” tutur Kakanwil.

Sebagai informasi, dalam pedoman cascading target kinerja ini, menurut BKN, memberikan penjelasan mengenai alur dan langkah-langkah penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), identifikasi peran, tugas dan tanggungjawab secara berjenjang.

Bimtek E-Kinerja

Usai pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kinerja, dilanjutkan dengan Bimbingan Teknik (Bimtek) penggunaan aplikasi E-Kinerja. Kegiatan ini menghadirkan operator se-NTT. Hal ini diharapkan agar semua satker dapat menyelesaikan penginputan laporan kinerja berbasis aplikasi secara serentak se-NTT sesuai amanat yang disampaikan BKN. Penginputan SKP 2023 di aplikasi E-Kinerja ditargetkan tuntas pada tanggal 15 Januari 2024.

“Saya berharap, semua operator yang dihadirkan disini dapat mengaplikasikan hasil bimteknya nanti di aplikasi E-Kinerja, dan kembali ke satker masing-masing bisa menjadi pendamping bagi staf lain dalam proses penginputan SKPnya di Aplikasi ini,” harap Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTT, H. Ibrahim Arif, saat memberi arahan bagi para operator didampingi Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan Hukum, Lasarus Laga Letek Ama. ***  

Penulis dan Foto : Aida Ceha/Isna
Editor : Mus
Repost: Admin

Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.