MAN Alor Adakan Pendampingan Khusus Pengisian e-Kinerja Guru dan Pegawai
Dok. Pendampingan Khusus Pengisian e-Kinerja |
Kegiatan pendampingan ini
dipimpin oleh Kepala MAN Alor, Hadi Abdul Aziz Kammis. Dalam paparannya, Hadi menuturkan
bahwa pendampingan
khusus dalam pengisian e-Kinerja ini bertujuan untuk memastikan seluruh
ASN dapat
memanfaatkan dan menggunakan sistem e-kinerja secara
optimal.
“Pengisian e-Kinerja
merupakan satu kewajiban setiap ASN. Aplikasi e-Kinerja ini juga
adalah
bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang
menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Oleh karena itu pendampingan yang kami lakukan adalah sebagai upaya mendukung
program pemerintah tersebut,” jelas Hadi.
Hadi menambahkan, penggunaan
aplikasi e-Kinerja
ini sebenarnya memudahkan ASN dalam penyusunan
SKP.
“Aplikasi ini dapat
memudahkan pekerjaan kita sehari-hari dan menambah efektivitas dalam sistem
pelaporan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian.
Mungkin dulu pekerjaan yang dikerjakan secara manual masih bisa diakal-akali tapi kalau sudah sistemnya
online seperti ini jelas tidak bisa diakali. Semua ini tak lain dan tak
bukan adalah untuk akuntabilitas kinerja kita dalam peningkatan kualitas
pembelajaran di madrasah,” ungkap Hadi.
Lebih lanjut, Hadi
menjelaskan
bahwa penerapan e-Kinerja di madrasah tidak hanya
bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru tetapi juga untuk memudahkan analisis
kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan, serta menyediakan instrumen pendukung
bagi kepala madrasah dalam pengambilan keputusan terkait kinerja guru
dan pegawai.
“Para guru dan pegawai diharapkan dapat
mengadaptasi aplikasi ini sebagai alat yang membantu dalam mencapai sasaran
kinerja mereka yang sejalan dengan visi dan misi
madrasah ini,” tandas Hadi.
Baca Juga: Terhenti di Babak Semifinal DBL Cup, Tim Basket MAN Alor Tetap Tuai Pujian dari Kepala Madrasah
Sebagai informasi, e-Kinerja merupakan
aplikasi berbasis website yang digunakan oleh pemerintah untuk mengelola
Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari kehadiran, pengukuran kinerja hingga
pencapaian prestasi. Aplikasi ini membuat pemerintah dapat bertindak secara
praktis karena pendataan ASN bisa dilakukan secara online.
Di lingkup Kementerian agama, pemberitahuan
penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN telah diinstruksikan oleh Sekretariat
Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia lewat surat edaran nomor
13282/SJ/B.II/KP.02.1/12/2023 pada tanggal 29 Desember 2023 yang menerangkan bahwa penyusunan
dan penilaian SKP Tahun 2023 pada Aplikasi e-Kinerja BKN paling lambat tanggal
15 Januari 2024. Namun, informasi baru yang beredar menyatakan bahwa batas akhir penyelesaian SKP
dengan aplikasi e-Kinerja diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2024.
Tidak ada komentar
Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.